Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Luar Negeri RI meresponi sorotan
internasional, khususnya dari badan-badan dunia, terhadap putusan hukum
pengadilan Indonesia atas kasus penistaan agama yang dialami Basuki
Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.
"Kita harus hormati
putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Di negara demokrasi mana pun
pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," kata Juru Bicara
Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu.
Menurut
Arrmanatha, pemerintah Indonesia tidak memandang kepedulian atau
keprihatinan dari dunia internasional, seperti dari Uni Eropa, terhadap
kasus itu sebagai tekanan kepada Indonesia.
"Saya tidak melihat
tekanan ya, kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati proses hukum
yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan
toleransi di Indonesia. Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta
adanya intervensi hukum," ujar dia.
Delegasi Uni Eropa untuk
Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga,
dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme, menyusul
putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Uni
Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan
mayoritas muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan
negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang
dimilikinya," demikian pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk
Indonesia dan Brunei Darussalam, kemarin.
Indonesia dan Uni Eropa
telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum
dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk
berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.
Uni Eropa
kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan itu adalah hak-hak yang
saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk
melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan
kepercayaan apa pun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.
"Uni
Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan
agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang
serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau
berkeyakinan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia
dan Brunei Darussalam.
Selain Uni Eropa, sejumlah organisasi
internasional menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul vonis kepada
Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Dewan HAM PBB untuk
Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman
penjara terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama Islam, sedangkan
Amnesti Internasional menyatakan putusan itu bisa merusak reputasi
Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Tanggapan Kemenlu atas reaksi asing terhadap vonis Ahok
Rabu, 10 Mei 2017 21:22 WIB