Gorontalo (ANTARA) - Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Widodo memastikan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi personel Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba).
Widodo di Gorontalo, Senin mengatakan hal itu merupakan komitmen institusi Polri dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Gorontalo.
"Saya tidak akan memberikan ruang dan toleransi bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Widodo.
Menurutnya sebagai institusi penegak hukum, personel Polri juga harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam hal-hal yang justru melanggar ketentuan dan peraturan hukum.
Khusus untuk wilayah Provinsi Gorontalo, jika di kemudian hari ditemukan ada personel yang terlibat, maka satu-satunya sanksi yang layak dijatuhkan yakni PTDH.
Hal itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri kepada masyarakat, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali sanksi PTDH.
Selain itu langkah tegas tersebut juga merupakan bagian dari upaya dalam penguatan disiplin internal dan pembersihan institusi Polri dari praktik-praktik yang merusak citra Polri.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Gorontalo juga telah mengintensifkan langkah pencegahan atau deteksi dini, seperti upaya pengawasan berupa tes urine mendadak di seluruh satuan kerja, baik di tingkat polda, polres, maupun polsek jajaran se-Provinsi Gorontalo.
Langkah tersebut dijalankan dengan maksud memastikan lingkungan kerja personel Polri di Gorontalo benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Cara ini diyakini semakin memperkuat konsistensi Polda Gorontalo dalam menjaga nama baik institusi, serta menunjukkan bahwa Polri di Gorontalo menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.
"Saya berharap seluruh personel Polri di Gorontalo dapat meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi," imbuhnya.
Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli PolimengoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026