Gorontalo (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Provinsi Gorontalo menangkap empat warga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta peralatan yang diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi Busroni di Gorontalo, Rabu mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa pekan lalu, dimana pada awalnya personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato menerima informasi dari masyarakat terkait seorang warga yang membawa paket narkotika jenis sabu.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut, tim Opsnal narkoba akhirnya mengantongi identitas seorang pria berinisial SS dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," kata Busroni.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap SS, tim menemukan satu paket plastik kip kecil berisi butiran kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, sementara untuk bobot dari barang tersebut masih akan dilakukan penimbangan.

Menurut pengakuan SS, paket tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan barang pesanan dari tiga rekannya yang ada di kawasan pertambangan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Atas dasar informasi tersebut, tim Opsnal narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga warga masing-masing F, M dan MK, dari sebuah kamp pekerja di lokasi pertambangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat bukti lain berupa peralatan yang diduga kuat sering digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Usai diamankan, empat orang warga dan barang bukti yang disita, langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato secara resmi menetapkan status keempat warga tersebut menjadi tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sesuai dengan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu ada juga Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 20 huruf c, Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang. Jika mengetahui, melihat, atau menemukan adanya informasi terkait aktivitas seperti kasus tersebut, silahkan informasikan kepada aparat kepolisian terdekat," imbuhnya.



Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026