Gorontalo (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memastikan stabilitas Wilayah tersebut telah aman, termasuk warga yang merayakan hari lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 benar-benar merasa nyaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Selasa mengatakan jaminan keamanan tersebut ditunjukkan melalui patroli kewilayahan dan upaya respon cepat laporan maupun aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

"Setiap saat selama 24 jam, personel di tingkat Polres, Polsek, maupun pos terpadu Operasi Ketupat, selalu siaga dan siap menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Akmal.

Salah satu contoh, respon cepat yang ditunjukkan pada  peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Leato Utara, Kecanatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang menyebabkan dua orang korban mengalami luka-luka, sementara pelaku adalah seorang pria berinisial DK yang diketahui masih berumur 17 tahun.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, yang berawal dari adu mulut antara terduga pelaku dengan dua orang korban yang melintas di depan salah satu rumah makan di kawasan tersebut.

Adu mulut itu berujung penganiayaan, dimana korban pertama diserang DK menggunakan tombak dan mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, sementara satu rekannya lagi diserang menggunakan busur panah hingga mengenai bagian punggung sebelah kanan.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis.

Dengan adanya laporan kejadian itu, pihaknya segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Selain pelaku, tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota juga mengamankan dan menyita sebuah tombak dan busur panah yang digunakan terduga pelaku untuk menyerang korbannya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang Satuan Reserse Kriminal, guna mengungkap motif maupun dugaan keterlibatan orang lain dalam peristiwa tersebut.

Terduga pelaku terancam akan dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

Belakangan diketahui, terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan dan perusakan kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo pada bulan Juni tahun 2024, juga pernah menjalani masa kurungan badan selama enam bulan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, jika melihat, mengetahui, menemukan, atau mengalami tindakan kriminal maupun aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.

Ia memastikan wilayah Kota Gorontalo tetap kondusif dan pengamanan aksi kejahatan pasti langsung direspon cepat.



Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026