Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Penny Lukito mengatakan mie instan asal Korea (samyang) mengandung babi
yang baru saja dicabut izin edarnya seharusnya memiliki label khusus dan
penempatan produk di etalase berada di tempat khusus.
"Ada pedoman BPOM mengenai produk yang kami awasi. Kalau dalam
aturan pangan itu ada cara ritel yang baik, ada ketentuan, penempatan
harus terpisah," kata Penny di Jakarta, Senin.
Menurut dia, perusahaan ritel harus menempatkan produk mengandung
babi secara terpisah dengan produk lain dan memiliki tanda khusus.
Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan produk yang mengandung babi
atau tidak. Alasannya, terdapat sebagian masyarakat yang mengonsumsi
produk mengandung babi dan ada yang tidak.
Dia mengatakan Samyang varian Mie Instan U-Dong, Nongshim (Mie
Instan Shim Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi) dan Ottogi
(Mie Instan Yeul Ramen) seharusnya memiliki label khusus. Tapi pada
praktiknya tidak terjadi karena importir produk saat melakukan
registrasi ke BPOM tidak melaporkan mengenai kandungan DNA babi dalam
produk tersebut.
"Pada saat mereka mendaftarakan sesuai ketentuan. Produk jika
mengandung babi itu harus diterjemahkan ke Indonesia dalam kemasannya
bahwa mengandung bahan babi dan harus ada dalam labelnya dengan
disertakan gambar babi," kata Penny yang merujuk pada Peraturan Kepala
BPOM Nomor 12 Tahun 2016.
Seharusnya, kata dia, mi Korea tersebut di atas mencantumkan label
mengandung babi. Setelah BPOM melakukan pengecekan ke lapangan ternyata
mi tersebut memiliki kandungan babi.
BPOM, kata dia, bukan dalam ranah menentukan suatu produk itu halal
atau haram melainkan wewenanganya adalah untuk memisahkan produk
mengandung atau steril dari babi. Penentuan haram tidaknya suatu produk
adalah ranah dari Majelis Ulama Indonesia.
Penny menolak jika BPOM disebut kecolongan terhadap kasus mi Korea
mengandung babi itu. "Saya tidak mengatakan kecolongan. Kecolongan jika
BPOM tidak melakukan apa-apa. Terdapat ketentuan yang dilanggar oleh
importir mi Korea itu. Tindakan administrasi sudah kami lakukan. Kalau
ada pelanggaran tinkat lanjut bisa hukum pidana dan atau proses lain,"
kata dia.
BPOM: harusnya ada label khusus mie instan korea mengandung babi
Senin, 19 Juni 2017 21:12 WIB