Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa
Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus
mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua
institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus.
"Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan
anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta,
Rabu.
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri
harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra
kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu
maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR,
saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak
pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena
masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad
Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran
Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau
menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat
ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai
kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta,
Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan
pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan
palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak
membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau
membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3
seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan
paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan
pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang
berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR
melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya
dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses
pro justicia dalam kaitan memanggil paksa.
Pansus: belum ada pembahasan bekukan anggaran KPK- Polri
Rabu, 21 Juni 2017 16:56 WIB