Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, alasan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 lantaran terdapat program-program unggulan pemerintah.

 

“Itu ada pesan-pesan penting yang di KEM-PPKF, di mana di KEM-PPKF itu ada program-program unggulan Presiden. Jadi, harus dia yang ngomong, bukan saya,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa.

Menurut Purbaya, tidak ada aturan yang mewajibkan pidato KEM-PPKF disampaikan oleh menteri keuangan. Pun, tidak ada aturan yang melarang pemimpin negara untuk menyampaikan langsung KEM-PPKF dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Oleh sebab itu, kata Purbaya, Presiden Prabowo berhak untuk menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi pemerintah dalam KEM-PPKF.

 

“Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM-PPKF. Kan bebas, nggak ada hukumnya, kan? Saya pikir nggak ada undang-undangnya,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung KEM-PPKF untuk menyamakan pandangan dan menyatukan kekuatan.

“Insya Allah (Bapak Presiden, red.) hadir. Kebetulan (Rabu, red.) tanggal 20, (bertepatan dengan) Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia dihubungi di Jakarta, Selasa sore.

Rapat DPR RI, Rabu dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pukul 09.00 WIB.

 

 

Ada tiga agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut, yaitu penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah; laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo dijadwalkan berpidato untuk menyampaikan secara langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027. Sesi pidato dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Presiden sampaikan KEM-PPKF karena ada program unggulan

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026