Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terkena pekerjaan pembangunan jalan strategis Gorontalo Outer Ring Road (GORR) pada segmen 1 dan 2.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin mengaku pemerintah telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada segmen 1, yaitu sebagian desa di Kecamatan Tibawa dan Limboto Barat, dan segmen II di Kecamatan Limboto dan Telaga Biru.
"Tadi sudah dilakukan rapat dengan pihak terkait juga menghadirkan mayarakat yang lahannya terkena jalur pembangunan GORR," kata Ridwan, Kamis.
Pihaknya bersama instansi terkait akan turun lapangan dengan masyarakat, dengan membawa data lengkap, diharapkan ada solusi yang lahir dari hasil tersebut.
Terkait dengan keluhan dari masyarakat sudah dihimpun dan akan dicek langsung ke lapangan, setelah itu tim ini akan rapat lagi dan segera mungkin akan disampaikan seperti apa hasilnya.
"Hasilnya seperti apa nanti akan diputuskan bersama karena itu kerja tim, apakah mungkin akan mengundang lagi pihak masyarakat pemegang hak," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Ridwan Samiden mengaku pihaknya mendapat surat dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang intinya telah menitipkan ganti rugi pembayaran lahan GORR di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Kabupaten Gorontalo.
"Sudah ada surat dari pemerintah provinsi dimana uang ganti rugi sudah dititipkan ke PN Limboto, dan meminta masyarakat yang belum menerima ganti rugi untuk segera mengambilnya di PN sejak tanggal 3 Juli 2017," kata Ridwan.
Ia menambahkan, dalam surat itu juga, pemerintah akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan (SP) ke-2 yang meminta masyarakat untuk segera mengosongkan lahan yang terkena imbas GORR tersebut.
"Tanggal 24 Juli 2017, pemerintah provinsi akan melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap lahan yang masih kami kuasai," ujarnya.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap ada negosiasi dari pemerintah untuk mencarikan solusi pembebasan lahan, sebab baginya ini bukan hanya persoalan lahan yang tidak sesuai dengan harga yang diharapkan tapi juga terkait usaha yang telah dijalankan.
Pemprov Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan GORR
Kamis, 13 Juli 2017 19:54 WIB