Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Keuangan memastikan dukungan
terhadap pembiayaan atas pengembangan sektor energi panas bumi
(geothermal) di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.08/2017.
Laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Kementerian Keuangan yang dipantau di Jakarta, Jumat, menyatakan PMK ini
merupakan penegasan terkait pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur
sektor panas bumi oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Melalui PMK tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen dengan
Kementerian ESDM untuk saling berkoordinasi terhadap penyediaan data dan
informasi panas bumi dengan menggunakan fasilitas dana pembiayaan
infrastruktur sektor geothermal guna mendukung percepatan sektor
ketenagalistrikan.
Kemudian, terdapat Nota Kesepahaman yang telah disusun sebagai
landasan kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan
Kementerian ESDM atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang
terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Penyediaan data dan informasi panas bumi ini dilakukan dengan
memanfaatkan dana pembiayaan infrastruktur sektor geothermal yang
dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara lain meliputi
pelaksanaan fasilitasi penyediaan data dan informasi panas bumi serta
percepatan pemanfaatan panas bumi melalui pelaksanaan eksplorasi.
Selain itu, lingkup koordinasi meliputi pengelolaan hasil kegiatan
penyediaan data dan informasi panas bumi, serta koordinasi dan
harmonisasi untuk penyediaan data dan informasi panas bumi.
Melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan kerja sama dan koordinasi
antara kedua lembaga dapat terjalin secara efektif, efisien, harmonis
dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Komitmen ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan panas bumi
untuk penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan target pemerintah untuk
mewujudkan bauran energi baru dan terbarukan sebanyak 23 persen pada
2025.
Kemenkeu pastikan dukungan terhadap energi panas bumi
Jumat, 4 Agustus 2017 19:05 WIB