Gorontalo,(ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menggelar pembinaan dan sosialisasi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah dalam rangka penggunaan dana desa tahun 2017 di Limboto, Kamis.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Maryani Liputo menegaskan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi bila administrasi tidak lengkap, penggunaan dana desa tidak sesuai petunjuk teknis yang ada serta aparat desa yang korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kejaksaan mengawal dan mendampingi agar uang negara atau uang rakyat tidak dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu pembangunan dengan menggunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembagian dana desa diberikan kepada setiap desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah dan memperhatikan angka kemiskinan, dengan demikian bagian yang diterima setiap desa tidak sama atau berdasarkan kriteria.
Menurut dia, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelenjen khususnya TP4/TP4D merasa perlu untuk memberikan perhatian besar terhadap program dan sebagai implementasi perhatian tersebut. Pimpinan merasa perlu memerintahkan untuk memberikan sosialisasi berupa pembinaan kepala desa di wilayah masing-masing.
"Hal ini dimaksudkan untuk mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa untuk senantiasa berhati-hati dan memperhatikan serta mengikuti seluruh regulasi menyangkut pengelolaan keuangan desa, agar di kemudian hari dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dan bentuk penyalahgunaan pengelolaan dana desa tersebut," ungkap Maryani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Nawir Tandako menyampaikan penggunaan dana desa harus sinkron dengan Pemerintah Kabupaten, provinsi dan dengan APBN. Dana desa di kabupaten Gorontalo sudah jelas peruntukannya demi kesejahteraan rakyat.
"Adapun beberapa sasaran dana desa di Kabupaten Gorontalo diantaranya pembangunan embung, Bumdes dan sarana olah raga serta pembangunan infrastruktur desa lainnya yang sudah termasuk pada dokumen RPJMD Kabupaten Gorontalo," katanya.
Ia mengungkapkan, walaupun di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo tidak terdapat alokasi dana desa dalam APBD, namun TP4D kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap melaksanakan sosialisasi dihadapan para camat dan kades.
Tujuannya yaitu menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil keputusan serta diharapkan terwujudnya perbaikan birokrasi, terserapnya anggaran, terciptanya iklim investasi yang baik dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
"Diharapkan `stakeholder` juga tidak perlu takut dan ragu-ragu melaksanakan program tersebut. Penyerapan anggaran harus optimal dilaksanakan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala menambahkan bahwa dalam penggunaan dana desa, pihak inspektorat menginginkan bahwa semua aturan mengenai pengelolaan keuangan desa juga aturan pelaksanaan UU sampai PP serta Perbup semua sudah lengkap.
"Diharapkan semua Kepala Desa, sekertaris desa hingga bendahara desa bisa mempedomani aturan yang ada, sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama walaupun kita sudah bekerja banyak tapi administrasinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan sulit bagi kita," katanya.
Pemkab-Kejari Gelar Pembinaan Tim TP4D
Jumat, 25 Agustus 2017 9:51 WIB