Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Bareskrim masih meneliti data sebesar
puluhan gigabyte yang diambil dari harddisk dan flashdisk milik
tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring
sosial Facebook, Saracen.
"Puluhan gigabyte diekstraksi penyidik. Masih ada pendalaman
info-info dalam data yang sudah disita penyidik," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di
Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain itu, penyidik masih menelusuri berbagai transaksi keuangan
yang pernah dilakukan kelompok ini, termasuk dugaan adanya pihak-pihak
yang menggunakan jasa tersangka.
"Ada beberapa rekening yang
masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya, berapa jumlah
dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," katanya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran
kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah MFT, SRN dan JAS.
MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di
Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau
pada 7 Agustus.
Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol
Irwan Anwar mengatakan Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di
antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800 ribu akun.
Menurut Irwan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten
berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan
antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November
2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai
Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang
mengandung isu SARA.
"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang
mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok
masyarakat lainnya," ungkap Kombes Irwan.
Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun
anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan
akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
"Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan (pindai) KTP,
paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," ucapnya.
JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
"JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB," imbuhnya.
Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.
"MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto
yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen
lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya,"
ujarnya.
Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti
yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon
genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah
harddisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Irwan menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda.
JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46
ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun
penjara.
Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2
UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan
ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2
UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan
ancaman 10 tahun penjara.
Polri dalami data dari tersangka Saracen
Senin, 28 Agustus 2017 20:37 WIB