Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan
memproses penambahan dana parpol sesuai usulan Menteri Dalam Negeri
yakni sebesar Rp1.000 per suara sah.
"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan
Pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita
proses saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Hal itu kata dia, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk
rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menyampaikan surat
kepada pemerintah, termasuk kepada Menkeu dan Mendagri.
Ia menambahkan bahwa Mendagri telah menyampaikan usulan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
"Sebelumnya telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," katanya.
Meski ia mengakui bahwa setiap pengeluaran pasti membebani APBN
namun karena dianggap sesuai aturan maka pihaknya akan memproses dana
parpol yang naik hampir 10 kali lipat tersebut.
Kenaikan dana parpol tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.
Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Maka dengan kenaikan dana parpol tersebut pemerintah berharap partai
politik terus melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada
masyarakat, selain bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan
publik yang lebih luas.
Menkeu siap memproses penambahan dana parpol
Senin, 28 Agustus 2017 20:41 WIB