Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Upaya yang dilakukan Kepolisian RI dengan tim
sibernya dalam menindak dugaan pelaku pembuat dan penyebar konten
negatif, atau dikenal sebagai kasus Saracen, perlu diapresiasi dalam
rangka mewujudkan internet sehat.
"Keberanian Polri untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya tanpa
tebang pilih tentu ditunggu masyarakat. Jika ini konsisten dilakukan
efek shock therapy bisa diharapkan terwujud," kata Anggota Komisi I DPR
RI Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Namun, politisi PKS itu mengingatkan bahwa Saracen hanyalah salah
satu organisasi akun anonim dari sekian banyak yang bertumbuh
memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa dalam ajang pemilu atau Pilkada, biasanya
semua pendukung dari calon-calon yang ada juga melakukan ujar kebencian
atau yang menyinggung SARA.
"Karena itu, pemerintah harus adil dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penyebar konten negatif ini," ucapnya.
Sukamta menambahkan, jika momentum itu diharapkan mampu menjadi
terapi kejut, maka pemerintah sebaiknya melakukan penindakan terhadap
organisasi yang serupa dengan Saracen, yang sangat boleh jadi lebih
besar, lebih terorganisasi dan memiliki modal lebih besar.
Lebih lanjut, menurut Sukamta, pemerintah harus segera melaksanakan
kebijakan yang bersifat makro untuk memutus mata rantai konten negatif
dan hoax.
Pertama, ujar dia, hal tersebut secara serius melakukan edukasi
kepada masyarakat sehingga lebih melek media sosial dan internet
sehingga mampu menggunakannya dengan bijak dan produktif. Upaya edukasi
ini secara masif dapat dilakukan dengan melibatkan dunia pendidikan,
institusi keagamaan dan organisasi masyarakat.
Kedua, untuk melakukan tata kelola konten termasuk menindak
kejahatan siber seperti ini kita sudah mempunyai UU No. 19/2016 tentang
Perubahan UU ITE.
"Pemerintah harus segera menyiapkannya agar pemberantasan konten
negatif di dunia maya dapat berjalan dengan pedoman yang jelas dan
terarah. Upaya pemerintah yang sedang merevisi PP No. 82 tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik perlu diapresiasi.
Tapi kita sejak awal juga mendesak pemerintah agar segera membuat
peraturan-peraturan yang merupakan amanat UU ITE yang lain termasuk soal
pemblokiran sistem elektronik yang mengandung konten negatif yang
hingga kini juga belum ada PP-nya," katanya.
Ketiga, lanjut dia, pemerintah perlu membuat aturan yang dapat
mengikat kepada provider dan penyedia layanan media sosial untuk
melakukan filter terhadap konten negatif dan hoaks.
Dalam hal ini, Sukamta mengusulkan pemerintah perlu membuat tim
panel yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama,
akademisi dan ahli IT sebagai tim yang dapat memberikan masukan konten
negatif mana sajakah yang perlu dihentikan dengan penanganan dari
provider dan penyedia jasa media sosial.
Sebagaimana diwartakan, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan
apa yang dilakukan kelompok Saracen merupakan kejahatan serius yang
harus ditindak tegas, karena konten kebencian tersebut berdampak luas
bahkan bisa mengarah pada genosida.
"Pekerjaan kelompok Saracen merupakan kejahatan serius karena
implikasi yang ditimbulkan dari konten kebencian adalah ketegangan
sosial, konflik, diskriminasi, xenophobia dan kekerasan," kata Hendardi
di Jakarta, Senin (28/8).
Menurut Hendardi keberhasilan Direktorat Siber, sebuah direktorat
baru yang dibentuk pada Maret 2017, diharapkan dapat berkontribusi
mengurangi dan terus mencegah konten-konten kebencian di masa depan.
Upaya Polri terkait kasus Saracen perlu diapresiasi
Selasa, 29 Agustus 2017 22:43 WIB