Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Pertanian memastikan subsidi
pupuk dan benih, selain dapat menunjang produktivitas, juga sebagai
proses transfer teknologi kepada petani untuk menggunakan benih unggul
dan pemupukan berimbang dengan harga terjangkau.
“Peningkatan
produksi dua tahun terakhir ini tidak bisa dilepaskan berbagai
kebijakan yang diterapkan di lapangan. Misal refocusing anggaran
dibelanjakan untuk membangun infrastruktur irigasi, lahan, alat mesin
pertanian dan penyediaan sarana produksi, antara lain pupuk dan benih
unggul,†kata Plt. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan
Suwandi, dalam siaran pers, Kamis.
Kementan
sejak 2015 lalu secara berkelanjutan melakukan refocusing anggaran
sehingga porsi bantuan untuk petani menjadi fokus utama anggaran belanja
Kementan dibandingkan pos anggaran lainnya.
Tahun
ini, total belanja sarana dan prasarana produksi pertanian capai 16,6
triliun rupiah atau 70% dari total anggaran Kementan.
Data
BPS menunjukkan kemampuan daya beli petani meningkat seiring nilai
Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani yang naik.
Bulan
ini, Tercatat NTP Agustus 2017 naik 0.94% menjadi 101,60 dibanding
bulan sebelumnya, sementara NTUP Agustus 2017 mencapai 110,61 atau naik
0,78 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Peningkatan
yang terjadi pada bulan Agustus ini melanjutkan tren peningkatan yang
juga terjadi pada bulan Juli 2017. Tercatat bahwa pada bulan sebelumnya
NTP senilai 100,65 atau naik sebesar 0,12 persen dibanding NTP bulan
Juni 2017. Sementara NTUP tercatat sebesar 109,75% atau naik 0.15 persen
dibandingkan NTUP Juni 2017.
Berdasarkan
rilis Biro Pusat Statistik pada Agustus 2017, upah buruh tani Juli 2017
meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, baik secara nominal maupun
riil.
Upah nominal harian buruh tani nasional
naik sebesar 0.18 persen dibanding upah buruh tani Juni 2017. Jika pada
Juni 2017 tercatat upah nominal harian buruh tani senilai Rp 49.912,
maka pada Juli 2017 tercatat senilai Rp 50.003.
Bulan
Juni 2017, upah nominal harian buruh tani naik sebesar 0.26 persen
dibandingkan bulan Mei 2017, yaitu Rp 49.782, menjadi Rp 49.912, per
hari. Sementara upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0.04 persen,
yaitu Rp 37.380, menjadi Rp 37.396.
Nilai
subsidi pupuk dari tahun 2012 hingga 2017 mengalami kenaikan karena
beberapa hal, yaitu harga gas kontribusi 70 persen sebagai bahan utama
pupuk mengalami kenaikan, kurs dollar, inflasi, beban bunga pinjaman
pabrik pupuk karena tagihan kurang bayar pupuk dan lainnya, sementara
harga eceran pupuk sudah lama tidak ada kenaikan.
Kartu Tani
Untuk
meningkatkan efektivitas subsidi pupuk, Kementan terus mengakselerasi
penyempurnaan penyalurannya sehingga memenuhi unsur enam tepat sasaran
di antaranya melalui Kartu Tani, yang dapat digunakan untuk berbagai
transaksi.
"Kementan melalui Ditjen Prasarana
dan Sarana Pertanian telah mengembangkan Elektronik Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan implementasi Kartu-Tani bekerjasama
dengan KemenBUMN, Pemda dan perbankan BUMN,†kata Suwandi.
Hingga
Agustus lalu, petani penerima Kartu Tani berjumlah 3,5 juta orang
meliputi daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, dan Jawa
Timur.
Kementan menargetkan 5,6 juta petani di Jawa sudah menerima Kartu Tani.
"Diharapkan
per 1 Januari 2018, pupuk subsidi untuk wilayah Pulau Jawa bisa dibeli
pakai Kartu Tani dan digesek pada mesin EDC (Electronik Data Capture)
yang tersedia pada distributor pupuk,†kata Suwandi.
Pada
tahap awal, Kartu Tani diimplementasikan di Pulau Jawa. Sedangkan
untuk validasi pendataan petani by name dan by address di Luar Jawa
dilakukan tahun depan.
Kementan mengharapkan pada tahun 2020 Kartu Tani sudah bisa diimplementasikan secara nasional.