Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Polisi Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi perkara dugaan penipuan yang
melibatkan Jam'an Nur Chotib atau yang dikenal sebagai Ustaz Yusuf
Mansur.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan
terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa
Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di
Surabaya, Jumat.
Sejumlah anggota jamaah pengajian Ustaz Yusuf Mansur di Surabaya
melaporkan dia ke polisi karena merasa tertipu setelah menyumbangkan
dana untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi
di Yogyakarta yang disebut sebagai investasi sedekah.
Ustaz
Yusuf Mansur dilaporkan aktif mengajak para jamaah pengajiannya
berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut sejak 2012 dan
menjanjikan keuntungan setelah proyek berjalan. Namun proyek yang
dijanjikan sampai sekarang tidak terealisasi.
Polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan
sejak menggelar perkaranya pada 4 Agustus. Namun menurut Barung hingga
kini penyidik belum menetapkan tersangka.
"Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," katanya.
Terlapor Ustaz Yusuf Mansur, dia menjelaskan, juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kuasa Hukum pelapor Rahmad K Siregar mengapresiasi kinerja polisi dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
"Hari Rabu, 20 September, saya mendatangi Polda Jatim untuk
memonitoring perkara ini. Ternyata mereka sudah memeriksa 16 saksi. Itu
sudah lumayan banyak," katanya.
"Gelar perkara yang pertama 4 Agustus lalu adalah untuk menentukan
status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin
akan menentukan status tersangka terlapor," katanya.
Polisi sudah periksa 16 saksi perkara Ustaz Yusuf Mansur
Jumat, 22 September 2017 14:15 WIB