Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA GORONTALO) - Direktur Utama PT Sawit
Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun, membantah telah melakukan
penyuapan kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam
pengurusan ijin perkebunan.
Menurut pria yang akrab disapa Abun itu, dana Rp 6 Miliar seperti
yang dituduhkan KPK, sebenarnya merupakan bisnis jual-beli emas dan
bukan uang suap.
"Tidak ada kaitannya dengan kebun, itu jual-beli emas, dan saya
sudah memberikan klarifikasi persoalan ini di KPK, sebelum ketuanya yang
sekarang ini," kata Abun, di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu.
Saat ini, Abun masih tersandung persoalan hukum terkait dengan kasus
dugaan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
Kasus pungli peti kemas tersebut masih dalam proses persidangan, dan
telah memasuki proses pernyataan saksi- saksi di persidangan.
Menurut Abun, dirinya sudah pernah memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus yang sama.
" Saat itu sudah tidak ada masalah, karena semua pihak dihadirkan,
termasuk dinas perkebunan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK,"
katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Widyasari.
Selain bupati yang memimpin selama dua periode ini, mereka adalah Abun dan Komisaris PT Bangun Media Bersama, Khairudin.
Abun ikut terseret dalam kasus, karena diduga memberikan suap
kepada Widyasari sebanyak Rp 6miliar terkait penerbitan izin lokasi
perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai
Kartanegara.
Hery Susanto bantah suap Rita Widyasari
Selasa, 3 Oktober 2017 21:36 WIB