Palembang (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera
Selatan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan seorang pemuda warga
Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,
dengan dua calon istri yang akan dinikahinya bersamaan pada November
mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M Alfajri
Zabidi di Palembang, Rabu, mengatakan, dirinya telah memanggil Kepala
Kemenag Musi Banyuasin terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua
gadis sekaligus yakni Indah Lestari dan Perawati.
"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan
poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama,"
kata Alfajri.
Kabar pernikahan ini menjadi viral di media sosial setelah tersebarnya undangan pernikahan tersebut.
Dalam undangan tertulis secara jelas bahwa pemuda bernama Cindra
akan menikahi dua wanita sekaligus yakni Indah Lestari warga Desa Teluk
Kijing 3 (Pilip9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati warga
Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 November
2018.
Sementara resepsi pernikahan direncanakan bersamaan pada 9 November di kediaman lelaki.
Alfajri menjelaskan bawa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami,
di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit
parah yang atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah
persetujuan istri pertama.
Menurutnya, secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal
yang tidak mungkin karena persyaratan untuk menikah kedua yang harus
dilengkapi dengan izin poligami.
"Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk
mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujar
dia.
Saat ini rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kota Sekayu (ibu kota Musi Banyuasin) pada 8 November
2017, dan KUA Kecamatan Lais 6 November 2017. Menurut Alfajri keduanya
telah mengajukan NA ke kantor urusan agama di Muba.
Pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Kabupaten Muba sendiri bukan hal yang baru.
Kurang lebih satu tahun lalu di Kecamatan Babat Toman, Muba juga
terjadi pernikahan serupa antara Ardiansyah dengan dua gadis bernama Ria
dan Pegi.
"Meskipun di Muba sudah ada yang berhasil melangsungkan pernikahan
dengan dua wanita sekaligus tapi harus sesuai dengan aturan pernikahan
yaitu harus lebih dulu mengajukan izin poligami," ujar dia.
Ia berharap fenomena ini dapat menjadi pembelajaran ke depan dan
harus diluruskan. Pemerintah tidak akan mengeluarkan akta nikahnya
apabila syarat poligami sesuai aturan tidak terpenuhi.
"Ketika anak sekolah tidak ada catatan kependudukan, hak waris. Ini
masalah, masyarakat terbentur untuk administrasinya," ujar dia.
Kemenag batalkan pernikahan pemuda dengan dua gadis
Kamis, 26 Oktober 2017 7:26 WIB