Semarang (ANTARA GORONTALO) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Rolas Budiman Sitinjak mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur
dengan tawaran investasi dengan bunga yang tinggi.
"Banyak modus yang dilakukan oknum penyedia investasi ilegal, salah
satunya yang sering terjadi yaitu menjanjikan bunga yang tinggi," kata
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara Forum Komunikasi
Pengaduan Konsumen dengan topik "Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik
Investasi Ilegal" yang diprakarsai Komisi Advokasi BPKN RI.
Selain tawaran bunga yang tinggi, Rolas mengatakan masyarakat harus
mulai berpikir panjang dalam memilih jenis investasi, sebab banyak
investasi bermasalah dalam penjualan produk yang tidak sesuai izin.
"Produk apa yang ditawarkan, cermati. Jika itu jelas dan masuk akal
pastinya bisa jadi investasi itu tidak ilegal. Namun, jika memberikan
keuntungan besar dari sewajarnya investasi bisa jadi bodong," katanya.
Bagi penyedia investasi atau perusahaan yang menjalankan investasi
bodong, menyalahi aturan, dan merugikan konsumen, kata dia, sudah diatur
dalam Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
"Kan sudah disebutkan, di mana usaha menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia
diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15
tahun," katanya.
Ada pula denda, kata dia, yakni sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan
paling banyak Rp200 miliar sehingga siapapun tidak boleh bermain-main
menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin resmi.
"Yang terpenting, dalam memilih investasi itu pastikan izin badan
hukumnya jelas, selain ketertarikan terhadap produk investasi yang
diinginkan," katanya.
Saat ini, kata Rolas, BPKN telah mengeluarkan 136 rekomendasi,
salah satunya terkait praktik investasi ilegal hasil aduan dari
masyarakat dan temuan dari Komisi BPKN RI.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah
Jawa Tengah AKBP Harryo Sugihartono mengatakan modus operandi yang
digunakan terkait investasi ilegal adalah menyalahgunakan sekuritas.
"Biasanya, produk investasi yang dijual bukan produk pasar modal.
Ada juga yang memasarkan produk berjangka komoditi yang tidak terdaftar
di PT Bursa Berjangka Jakarta," jelasnya.
Selain itu, kata dia, oknum penyedia investasi ilegal dari banyak
kasus yang terjadi biasanya menyasar masyarakat kelas menengah karena
pemahaman mengenai kinerja investasi yang kurang.
"Makanya, sosialisasi mengenai investasi yang sebenarnya perlu
lebih banyak dilakukan kepada masyarakat kelas meengah agar tidak lagi
mudah diiming-imingi dengan bunga tinggi atau keuntungan besar,"
katanya.
BPKN: jangan mudah tergiur investasi berbunga tinggi
Jumat, 27 Oktober 2017 8:05 WIB