Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Nganjuk
Taufiqurrahman terkait kasus perekrutan, promosi, mutasi, dan
pengelolaan ASN/PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak
pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk
terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk
Tahun 2017.
"Untuk sementara dari pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan
istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan itu lain hal tetapi
untuk hari ini tidak ada keterlibatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui Ita Tribawati yang juga Sekda Kabupaten Jombang itu
salah satu orang yang diamankan bersama dengan suaminya oleh tim KPK di
salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/10) siang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam di gedung KPK,
lembaga antirasuah itu juga belum menemukan indikasi keterlibatan yang
bersangkutan pada kasus itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara "Pengarahan
Presiden Republik Indonesia Kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota
Seluruh Indonesia" di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).
Sementara soal indikasi suap oleh suaminya itu terkait dengan
pencalonan Ita Tribawati sebagai calon Bupati Nganjuk pada Pilkada
Serentak 2018, Basaria menyatakan lembaganya juga belum menerukan
indikasi ke arah sana.
"Apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu ini rasanya masih
dalam pengembangan. Kalau dana yang pada saat ini, pada saat dilakukan
tertangkap tangan dengan jumlah sekitara Rp200 juta rasanya ada yang
tidak cukup, pasti bukan. Ini mungkin hanya untuk biaya operasional dari
Bupati, selama istri ada di Jakarta," ucap Basaria.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk
Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk
Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk
Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD
Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang
kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di
Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia
Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan
Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan
pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan
Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK belum temukan keterlibatan istri Bupati Nganjuk
Jumat, 27 Oktober 2017 8:08 WIB