Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Partai Bulan Bintang menggugat Komisi Pemilihan
Umum terkait penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang
menyebabkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu tidak lolos
pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Dalam persidangan yang digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu RI,
Jakarta, Kamis, Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan
pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah
lengkap.
Hanya saja, lanjut Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke Sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.
"Yang penting bagi kami, seluruh hard copy itu ada dan bisa kami
buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh
pengurus cabang PBB di kabupaten, kota dan provinsi itu sudah diterima
oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada," kata
Yusril.
Dia menyebut Sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat
pendaftaran calon peserta Pemilu, memiliki banyak kelemahan dan
bermasalah; sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak seharusnya
digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta
Pemilu.
Kendala Sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol
antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem
informasi mendadak mati atau "shut down", dan data yang diunggah tidak
sesuai.
"Pernah kami memasukkan data kami di Provinsi Jawa Barat, tapi
beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Ini kan masalah bagi
kita, padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang
terpilih menjadi presiden," keluhnya.
Setelah mendengarkan laporan secara lisan dari para pelapor, Kamis,
Bawaslu akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan
keterangan dari terlapor, KPU.
Tujuh dari 10 pengaduan oleh partai politik diproses oleh Bawaslu
untuk dilanjutkan ke agenda persidangan. Enam partai lainnya adalah
adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM.
Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman
(Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia dan Partai Republik.
Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari
kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber.
Partai Bulan Bintang gugat KPU terkait Sipol
Kamis, 2 November 2017 16:57 WIB