Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of
Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, berpendapat penyebaran
meme satir terkait Setya Novanto tidak bisa dipidanakan karena hal itu
terjadi sebagai kritik spontan masyarakat.
Damar menjelaskan
tersebarnya meme tersebut tidak terlepas dari konteks munculnya
kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi
KTP-e yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Saat itu Setya
Novanto tiba-tiba sakit dan mangkir dari pemeriksaan sehingga meme itu
muncul sebagai reaksi spontan masyarakat. Reaksi spontan itu tidak bisa
dikatakan sebagai penghinaan, melainkan sebuah ekspresi marah atau
kritik dari masyarakat.
"Melihat konteksnya, kami memahami bahwa
ini adalah reaksi spontan. Saya katakan spontan karena dia seperti orang
terkejut atau marah, jadi ekspresi spontan itu tidak bisa dipidanakan,"
kata Damar Juniarto melalui sambungan telepon, Jumat.
"Meme itu
berkaitan dengan satir. Jadi kalau melihat pemanfaatan media digital
jaman sekarang, meme adalah sebuah bentuk ekspresi selain ekspresi
tertulis maupun suara," lanjut Damar.
"Dia baru bisa masuk dalam
delik pidana kalau ada upaya terus-menerus membangun opini, misalnya
kalau berulang-ulang dalam waktu yang lama, atau ada tendensi untuk
menjatuhkan orang," kata Damar.
"Sementara yang kemarin hanyalah
kebingungan banyak orang terkait kasus yang dijalani Novanto. Orang
boleh saja satir. Ini bukan soal penghinaan, tapi mempertanyakan
bagaimana Novanto tidak hadir dalam persidangan tapi malah sakit," kata
dia.
Lebih lanjut, Damar meminta agar penegak hukum memisahkan
teks dengan konteks pada kasus penyebaran meme itu agar pokok persoalan
hukum kembali menyentuh akar masalah korupsi yang menjadi biang keladi
munculnya penyebaran meme tersebut.
"Oleh karena itu, segera
hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan
sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang
ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata dia.
Sebelumnya.
pada Selasa (31/10) terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan di
rumahnya, Tangerang, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap
Setya Novanto.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus
tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana
pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750
juta.
Meme satir Setnov dianggap bukan tindakan pidana, ini alasannya
Jumat, 3 November 2017 12:42 WIB