Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus), Rabu, menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS) tersangka dugaan
korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun
anggaran 2014-2015.
"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi
pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus,
Warih Sadono.
Penahanan yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8
November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan itu, agar penyidik memudahkan proses pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan
melakukan perbuatan serupa.
"Nilai korupsinya mencapai Rp490 miliar dengan kerugian Rp110
miliar. Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp5 miliar belum
sebanding dengan kerugian negaranya," katanya.
Ia juga menyebutkan peranan tersangka SCS yakni mengintervensi
dalam proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun
anggaran 2014-2015.
"Peranan SCS mengintervensi dalam proses persidangan. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan," katanya.
"Yang jelas teman-teman penyidik akan mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga
tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma,
LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro
Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat
melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan
Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang
bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran
harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu
yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga,
harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan
rendahnya tingkat kompetensi.
Kejagung tahan kepala BKKBN
Rabu, 8 November 2017 18:43 WIB