Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjalin kerja
sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data registrasi
penduduk bagi pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.
"Dalam Sensus Penduduk 2020, BPS akan menyesuaikan cakupan
sebagaimana rekomendasi PBB untuk tidak lagi hanya menggunakan metode
tradisional tetapi juga memanfaatkan data administrasi penduduk," kata
Kepala BPS Suhariyanto dalam Seminar Internasional Persiapan Sensus
Penduduk 2020 di Jakarta, Selasa.
Suhariyanto mengatakan bahwa masih ada permasalahan yang dihadapi
terkait data kependudukan. Data kependudukan masih berasal dari dua
sumber, yaitu dari data sensus penduduk BPS dan data KTP elektronik
Kemendagri.
Perbedaan konsep dan definisi penduduk yang digunakan dua instansi
itu menjadi salah satu sebab mengapa masih ada perbedaan data penduduk.
"Perbedaan ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan
pengguna data. Maka perbedaan ini harus diakhiri sehingga semua bisa
mendapatkan data tunggal untuk membuat kebijakan," ucap Suhariyanto.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan metode gabungan
atau perpaduan antara data registrasi penduduk dan pendataan sensus
sesuai dengan "Principles and Recommendations for Population and Housing
Censuses" oleh PBB pada 2015.
Pemanfaatan metode gabungan tersebut diharapkan mampu mewujudkan
data kependudukan menjadi data tunggal dan diacu oleh seluruh pihak.
"Saya berharap kerja sama ini berjalan baik dan memutus rantai
masalah yang muncul saat ini. Semoga dengan adanya komunikasi yang
intens antara BPS dan Kemendagri, maka perencanaan dan pembangunan,
khususnya pengambilan kebijakan kependudukan, dapat berjalan lebih
baik," ujar Suhariyanto.
Sensus Penduduk 2020 akan menjadi sensus yang ketujuh yang
diselenggarakan oleh BPS setelah sebelumnya pada 1961, 1971, 1980, 1990,
2000, dan 2010.
Pada Sensus Penduduk 2010, populasi Indonesia secara de facto tercatat sebanyak 237 juta. Dari hasil proyeksi penduduk, jumlah populasi di Indonesia akan sebesar 305 juta jiwa pada 2035.
Data paling utama dari sensus penduduk adalah fertilitas,
mortalitas, dan migrasi. Hal tersebut berguna untuk pengambilan
kebijakan pengendalian jumlah penduduk, penyediaan sarana kesehatan,
permukiman, sanitasi, dan pendidikan.
Data sensus penduduk juga mampu menunjukkan persebaran manusia di
seluruh wilayah, kepadatan penduduk, komposisi masyarakat kota dan desa,
ketersediaan tenaga kerja, agama, suku bangsa, dan bahasa.
BPS gandeng Kemendagri untuk Sensus Penduduk 2020
Selasa, 14 November 2017 17:45 WIB