Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution mengatakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik yang saat
ini tengah dibahas Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) tidak akan
mendorong inflasi.
"Kalau konsumsi (listrik) yang naik ya tidak ada masalah. Inflasi
itu kalau pengeluaran orang naik," kata Darmin ditemui di kantornya di
Jakarta, Jumat.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu memandang tidak ada masalah
mengenai rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah
tangga non-subsidi tersebut.
"Selama melaksanakan bisnisnya tidak menaikkan tarif begitu saja ya tidak akan menyebabkan inflasi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan penyederhanaan golongan
tarif tersebut, selain memudahkan pembagian golongan listrik yang
memiliki tarif yang sama, juga dalam rangka memudahkan masyarakat
mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.
Golongan 450 VA dengan pelanggan 23 juta rumah tangga dan 900 VA
sejumlah enam juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah tidak
mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan ini.
Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan 900 VA Rp 586/kWh.
Golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan
tarif listrik pascapenyederhanaan, seluruh golongan pelanggan masih akan
tetap mendapatkan harga listrik sesuai dengan saat ini.
Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM
Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi 900 VA (nonsubsidi)
akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp1.352/kWh; 1.300
VA 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA (tarif
tetap Rp1.467,28/kWh).
Sementara di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA
dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN. Di atas 13.200 VA ke atas akan
"loss stroom" dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.
Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa penambahan daya tidak akan
berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan
dikenakan biaya apa pun.
Menko Darmin nyatakan penyederhanaan golongan listrik tidak dorong inflasi
Jumat, 17 November 2017 17:19 WIB