Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepada
Direktorat Jenderal Pajak untuk merelaksasi pajak beberapa instrumen
investasi di pasar modal dalam rangka mendukung pembangunan
infrastruktur sehingga diminati investor.
"Dengan relaksasi perpajakan pada instrumen-instrumen pasar modal
di aset infrastruktur dapat berkembang lebih pesat, lebih kompetitif,
dan menarik minat investor baik asing maupun domestik," ujar Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan produk pasar modal yang diusulkan relaksasi
perpajakannya yakni obligasi korporasi, reksa dana penyertaan terbatas
(RDPT), Dana investasi real estate (DIRE), efek beragun aset (EBA), dan
dana investasi infrastruktur (Dinfra).
Untuk obligasi korporasi, dia mengusulkan penurunan pajak agar
disamakan dengan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi 15 persen dari
sebelumnya 20 persen.
Selain itu, kata dia, untuk RDPT yang berinvestasi pada Efek
Bersifat Ekuitas melalui special purpose company (SPC). Diusulkan
dividen dari SPC kepada RDPT tidak dikenakan pajak, karena SPC dianggap
satu kesatuan dengan RDPT.
Sementara untuk DIRE, ia menambahkan OJK mengusulkan penurunan
tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sedangkan EBA,
diusulkan agar perlakuan pajak berlaku sama untuk semua produk sejenis.
Dan mengenai Dinfra, Hoesen mengatakan perlu adanya insentif
perpajakan disamakan dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) DIRE. Dalam
hal ini, Dinfra berinvestasi pada surat utang, sehingga diperlakukan
perpajakan sama dengan reksa dana.
OJK usulkan relaksasi pajak untuk produk infrastruktur
Sabtu, 18 November 2017 14:38 WIB