Gorontalo, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Gorontalo melakukan razia kepada perokok di kawasan Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Kamis.
Pantauan ANTARA, belasan petugas berkeliling areal rumah sakit untuk mencari ataupun memberikan imbauan terkait larangan merokok di RSAS yang telah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hariyanto Pakaya, Kepala Bidang Penegakan Perda dari Satpol PP Provinsi Gorontalo mengatakan pada kegiatan itu merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang KTR.
"Kawasan rumah sakit ini tidak bisa dijadikan area merokok dan tidak dapat disediakan area merokok, berbeda dengan tempat kerja lain, seperti kantor," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa para pelaku yang kedapatan merokok akan dilakukan sidang ditempat dan pelanggarannya termasuk pelanggaran ringan.
"Walaupun hanya pelanggaran ringan, tetap harus kita tegakkan dan pada hari ini ada 12 orang yang terjaring," tegasnya.
Untuk tahun 2017, Hardiyanto, mengatakan bahwa pihaknya baru melaksanakan dua kali razia yang memang merupakan target mereka pada tahun ini.
"Insya Allah ke depan akan kita lebih maksimalkan dan tingkatkan menjadi delapan hingga 12 kali dalam setahun," katanya lagi.
Pada hari ini, Satpol PP melakukan razia di tiga rumah sakit. Dimana pada dua rumah sakit sebelumnya, pihak Satpol PP tidak menemukan adanya pelanggar.
Satpol-PP Gorontalo Razia Perokok Di Rumah Sakit
Kamis, 23 November 2017 15:49 WIB