Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
bersama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia mensosialisasikan
mengenai pencegahan peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas
pakai serta meterai palsu.
"Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 230 Wajib Pajak besar yang
tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar," kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP?Hestu Yoga Saksama di
Jakarta, Selasa.
Hestu mengatakan sosialisasi ini dilakukan oleh tiga institusi
yang terkait dengan peredaran meterai yaitu DJP sebagai pemilik benda
meterai atau meterai tempel, Perum Peruri sebagai pihak pencetak dan PT
Pos Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan.
Dalam kesempatan ini, Hestu mengingatkan bahwa para peniru atau
pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai
tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Masyarakat juga diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran
penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau
tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana
penawaran lainnya," tambahnya.
Dalam acara yang sama, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan
penjual menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai
atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk kopur
3000 dan Rp6.000 untuk kopur 6000.
Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau
meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal
tersebut maka patut diduga benda tersebut adalah palsu atau tidak sah.
Selama ini, pengelolaan serta penjualan benda meterai atau meterai
tempel yang dilaksanakan juga telah dikerjakan dengan sistem dan
prosedur yang ketat dan akurat sehingga sangat kecil kemungkinan adanya
penyelewengan oleh oknum internal perusahaan.
Sementara itu, Perum Peruri yang ditugaskan khusus untuk mencetak
benda meterai atau meterai tempel ikut menjamin bahwa seluruh proses
produksi pencetakan produk meterai dikerjakan secara profesional dan
sesuai dengan permintaan pesanan.
Perum Peruri memastikan telah mempunyai sumber daya manusia yang
berkompeten dalam bidang ini untuk menjaga kualitas produk meterai.
Kewajiban Bea Meterai yang merupakan pajak atas dokumen diatur
dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan,
Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai
atau meterai tempel hanya melibatkan Perum Peruri sebagai pencetak dan
PT Pos Indonesia sebagai pihak yang mengelola dan mengedarkan.
Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik.
Masyarakat diminta waspadai meterai palsu dan bekas
Selasa, 28 November 2017 17:52 WIB