Fort Lauderdale (ANTARA GORONTALO) - Michael Wolfe, pria yang melakukan
perusakan terhadap masjid di Florida pada Januari 2016 dan meletakkan
potongan daging babi mentah di depan gerbangnya, dijatuhi hukuman 15
tahun penjara atas tindak kejahatan kebencian, kata juru bicara
kejaksaan di Florida, Amerika Serikat (AS).
Pria berusia 37 tahun itu divonis bersalah dalam sidang pada Selasa
(12/12) karena melakukan tindak kejahatan atas dasar kebencian terhadap
sebuah tempat ibadah, kata juru bicara Distrik Peradilan ke-18 Florida
Todd Brown, yang mencakup kawasan Brevard dan Seminole, Jumat (15/12).
Dalam rekaman video dari kamera tersembunyi, setelah kejadian 2016
itu, memperlihatkan seorang pria berkepala botak dan berpakaian
kamuflase merusak jendela dan menutup kamera pengawas maupun lampu
menggunakan selendang di satu masjid di Titusville, Florida, dekat Cape
Canaveral, demikian laporan polisi, layaknya dikutip Reuters.
Daging babi yang diharamkan umat Islam digunakan kelompok pembenci
untuk menodai masjid di AS, catat Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR).
Masyarakat Islam di masjid utama Florida, Al-Munin, setuju dengan jaksa dan hakim dalam menentukan hukuman bagi Wolfe.
"Muslim Florida menderita kejahatan kebencian dalam jumlah yang
belum pernah terjadi sebelumnya," kata juru bicara CAIR untuk wilayah
Florida Wilfredo Ruiz.
Ia menimpali, "Beberapa masjid dan lembaga-lembaga Islam mendapati tindak perusakan, bahkan pembakaran."
Wolfe juga dijatuhi hukuman 15 tahun masa percobaan setelah hukuman penjara, demikian Todd Brown.
Rusak masjid, pria Florida dihukum 15 tahun penjara
Sabtu, 16 Desember 2017 18:14 WIB