Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, segera mengajukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha "Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini" yang beroperasi di daerah itu.
"Mereka belum mengantongi izin, makanya harga jual dinilai masih sepihak, sebab masih ditentukan sendiri oleh pelaku usaha SPBU mini," ujar Kasubbag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah setempat, Dumran Ahmad, Sabtu di Gorontalo.
Menurut ia, perlu ada regulasi untuk melindungi usaha tersebut, agar aktivitasnya aman dan lancar.
Serta harga yang diberlakukan pun berpihak kepada konsumen.
Tidak adanya regulasi terkait usaha SPBU mini ataupun perizinan yang wajib dikantongi para pelaku usaha, akan menyulitkan pemantauan harga jual bahkan potensi permainan harga bisa terjadi.
Meskipun SPBU mini hanya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tidak bersubsidi, namun pengawasan terhadap harga di tingkat konsumen perlu dilakukan.
Harga jual pertalite di SPBU mini berada di kisaran Rp9.000-Rp10.000/liter, sebab pelaku usaha mempertimbangkan biaya pembelian yang dilakukan sendiri di SPBU, serta jarak dari tempat usaha mereka ke SPBU.
Rata-rata keberadaan SPBU mini di daerah itu, jaraknya mencapai lebih dari 10 kilo meter dari lokasi SPBU diantaranya, SPBU Pontolo di Kecamatan Kwandang.
Tercatat kata Dumran, ada 6 SPBU mini beroperasi di seluruh wilayah di kabupaten itu.
Ia berharap, pihak BPH Migas segera menerbitkan regulasi terkait operasional SPBU mini agar mengantongi izin yang tepat, serta harga jualnya pun berpihak kepada konsumen.
Pemkab Gorontalo Utara Ajukan Regulasi Lindungi Pelaku "SPBU Mini"
Sabtu, 17 Februari 2018 16:48 WIB