Jakarta, (Antara News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 untuk memenuhi keterwakilan politik 30 persen perempuan di legislatif.
"Keterwakilan perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam perumusan kebijakan, peraturan dan pengawasan," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu.
Keterwakilan perempuan juga akan membuat perumusan kebijakan, peraturan dan pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap para pemimpin partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 benar-benar mengupayakan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.
Untuk mengupayakan keterwakilan perempuan di legislatif bisa terwujud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pengawas Pemilu telah menandatangani nota kesepahaman.
Nota kesepahaman itu tentang peningkatan partisipasi perempuan sebagai pengawas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang politik.
"Peran dan kedudukan penyelenggara pemilu sangatlah strategis untuk melaksanakan pengawasan yang efektif terhadap pesta demokrasi, termasuk meningkatkan jumlah keterwakilan kaum perempuan di eksekutif dan legislatif," tutur Pribudiarta.
Ia mengatakan kesepahaman antara Kementerian dengan Bawaslu itu sangat strategis dalam rangka membangun sinergi kebijakan dan program pembangunan politik, khususnya bagi partisipasi politik perempuan.
Parpol Diminta Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan
Sabtu, 9 Juni 2018 8:45 WIB