Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Gorontalo melakukan sosialisasi tekait ikan predator dan ikan invasif kepada pedagang toko ikan hias dan masyarakat.
Kepala SKIPM Gorontalo, Hamzah, di Gorontalo, Jumat, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 yakni larangan pemasukan ikan-ikan yang berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
"Kenapa ikan-ikan itu berbahaya, karena terkait dengan sumber daya perikanan kita. Karena bersifat predator itu dalam arti dia bisa mengonsumsi biota yang ada di perairan," ujarnya.
Menurutnya, ikan predator dan invasif dapat membahayakan ikan-ikan yang endemik miliknya Indonesia sehingga dilarang untuk dimasukkan, di antaranya Piranha, Alligator Gar, ikan sapu-sapu, Arapaima dan lainnya.
"Takutnya nanti ikan tersebut menjadi dominan. Akhirnya ikan-ikan kita yang tadinya beraneka ragam jadi hilang, habis dimakan oleh ikan-ikan yang dari luar tersebut," jelasnya.
Ia menjelaskan, yang sosialisasikan oleh SKIPM Gorontalo ini juga dilakukan hampir seluruh UPT yang ada di Indonesia.
"Kami juga membuka posko penerimaan ikan-ikan yang bersifat invasif atau yang berbahaya jika ada masyarakat yang memiliki ikan-ikan jenis itu," pungkasnya.
Hamzah mengatakan, untuk tahap pertama dimulai dari 1 Juli sampai 31 Juli dan ke depannya pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih keras lagi kalau kita masih menemukan ikan berbahaya dan invasif di daerah itu.
"Sekarang kita melakukan tindakan persuasif untuk bagaimana masyarakat yang memiliki ikan-ikan tersebut dengan sadar dan menyampaikan ke posko untuk dilakukan tindakankan lebih lanjut," pungkasnya.
SKPIM Gorontalo Sosialisasi Ikan Predator-Invasif
Jumat, 6 Juli 2018 23:03 WIB