Gorontalo (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menilai pemungutan suara ulang (PSU), merupakan bagian dari proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Gorontalo Utara, Djafar Ismail, Sabtu, PSU dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten itu, maka seluruh pihak khususnya partai politik, harus menghargai pelaksanaannya sebagai upaya bersama mewujudkan Pemilu jujur, berkualitas dan berintegritas.
Meskipun diakuinya, potensi terjadi perubahan hasil namun PDIP sendiri optimistis terhadap hasil PSU nanti.
PDIP sebagai partai pengusung baik pada Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR-RI maupun DPD-RI, tetap menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara ulang.
Sejauh ini tambah Djafar, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah itu yang berjalan aman, lancar dan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dibanding Pemilu sebelumnya.
Tiga TPS yang menggelar PSU di daerah itu, yaitu dua di Kecamatan Kwandang, di TPS 1 Desa Moluo dan TPS 4 Desa Titidu.
Sedangkan satu TPS ada di Kecamatan Tomilito, yaitu TPS 2 di Desa Jembatan Merah.
PDIP Gorut nilai PSU bagian dari proses pemilu sesuai aturan
Minggu, 28 April 2019 6:28 WIB