"Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah datang melapor ke saya dalam rangka PSU yang akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 4, Desa Motihelumo tersebut. Alasan PSU telah diuraikan pihak KPU," kata Sila di Gorontalo, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentu mendukung pelaksanaan pemilu termasuk PSU yang akan digelar.
"Saya mengajak seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 155 orang di TPS tersebut untuk berpartisipasi," kata Sila.
Ia memastikan tidak ada unsur kecurangan yang membuat PSU harus digelar. "Sesuai laporan yang masuk, dan telah saya telusuri ternyata unsur kelalaian dilakukan pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membuat PSU harus digelar demi keadilan dan kejujuran demokrasi," katanya.
Sepanjang PSU digelar sesuai rangkaian pemilu dan aturannya memang seperti itu, Bupati Sila mengatakan memberi dukungan.
Masyarakat diharapkan tetap datang di TPS. "Saya imbau kita menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan PSU," katanya.
Ia meminta pihak KPU Kabupaten dapat menjalin sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan penyelenggaraan PSU tersebut.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan PSU di TPS 4 Desa Motihelumo akan digelar Rabu, 21 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Pihaknya telah menyebarkan C pemberitahuan kepada seluruh wajib pilih dalam DPT di TPS tersebut. Termasuk telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menjamin kelancaran kegiatan PSU.
Seluruh logistik pun telah didistribusikan, operasional KPPS telah disalurkan dan Kapolres Gorontalo Utara telah menjamin keamanan pelaksanaan PSU.
"Kami telah melaporkan PSU ini ke Ibu Bupati untuk diketahui," kata Sofyan.