Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga bertindak sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Jokowi-Amin, akan melapor ke Dewan Pers siang ini atas pemberitaan dirinya yang disebut menyunat dana saksi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Kita ingin Dewan Pers menguji tiga berita di media Lampu Hijau apakah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Fitriati dalam keterangan persnya, Senin (6/5/2019).
Fitriati menjelaskan, tiga berita yang ia laporkan ke Dewan Pers pertama berjudul 'Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin', ditayangkan portal berita www.lampuhijau.co.id pada Kamis, 2 Mei 2019 di rubrik Political News.
Berita kedua, di rubrik yang sama dan hari yang sama dengan judul 'Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar?'. Sedangkan berita ketiga berjudul 'Dana Saksi Capres 01 Diduga Disunat dan Digunakan Bupati Bogor Buat “Nyawer” Suara Ipar' di Surat Kabar Lampu Hijau edisi Jumat, 3 Mei 2019.
“Apakah boleh menggunakan sumber anonim? Masa berita gak ada narasumbernya satu pun. Kita minta Dewan Pers menguji apa boleh nulis berita tanpa satupun narasumber,?” kata Fitriati.
Menurutnya, langkah pelaporan ke Dewan Pers ini bukan merupakan upaya mengkriminalisasi media, melainkan bentuk penghormataan terhadap kemerdekaan pers.
Fitriati mengatakan, langkah yang diambil bersama empat kuasa hukum lainnya, yaitu Rosadi, Deni Firmansyah, Ikhsan Andriyas, dan Usep Supratman sudah sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang menerangkan jika terjadi sengketa pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers.(KR-MFS).