Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengatakan, pihanya akan tetap menjalankan Program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) meski program BPJS sudah diberlakukan.
"Meski secara nasional pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), 2015 nanti Jamkesta tetap akan ada untuk masyarakat yang belum terdaftar di BPJS," jelasnya.
Ketua Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Divisi Regional X Provinsi Gorontalo itu mengatakan, pemprov akan mengalokasikan anggaran pada APBD tahun 2015 sebesar Rp39,6 miliar untuk Jamkesta.
"Semuanya diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak terdata dengan program JKN, dimana untuk tahun 2015 total penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo sebanyak 258 ribu jiwa," tambahnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 6A, yang menyebutkan bahwa penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota.
Lebih lanjut Winarni mengatakan, untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan, khususnya menyangkut kepesertaan pada BPJS Kesehatan, maka perlu dilakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Perlu dipertegas siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran, tapi yang pasti salah satu kriterianya adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo masih banyak masyarakat yang mampu dan harusnya bisa menjadi peserta mandiri, justru menjadi peserta PBI.
Sementara di satu sisi, lanjutnya, masih banyak masyarakat tidak mampu tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo Elisa Adam mengatakan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan tingkat Provinsi bertujuan untuk membina hubungan kemitraan dengan pihak eksternal terkait dengan pembuat kajian dan instansi perwakilan peserta pada tingkat daerah.
Selain itu juga, tercapainya pemahaman yang sama atas program-program yang sedang dan akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, terwujudnya kerjasama dan saling menunjang dengan pihak/instansi terkait untuk meningkatkan mutu pelayanan, serta mensosialisasikan jaminan pelayanan bagi peserta.
"Yang harus segera dilakukan adalah membuat petunjuk teknis penetapan kepesertaan PBI APBD, serta melaksanakan pertemuan teknis untuk melakukan evaluasi kepesertaan PBI APBD," paparnya.
Ia juga menilai pemprov perku membuat surat edaran Gubernur Gorontalo tentang kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya termasuk pemberian sanksi, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN di daerah itu.
Sekda Gorontalo: Program Jamkesta Tetap Jalan
Rabu, 27 Agustus 2014 20:21 WIB