Gorontalo (ANTARA) - Pemprov Gorontalo pada tahun 2019 memperoleh pendapatan bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau dengan total dana sebesar Rp7,3 miliar lebih.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, Minggu mengatakan 50 persen dari jumlah keseluruhan anggaran diprioritaskan mendukung jaminan kesehatan nasional.
Sementara sisanya untuk membiayai lima program yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Dana tersebut sudah ditransfer triwulan pertama pada bulan Februari dan triwulan kedua pada bulan Juni lalu,” jelasnya.
Namun menurutnya sebagian besar pemda kabupaten/kota belum menganggarkan, sedangkan untuk laporan semester 1 paling lambat harus dilaporkan minggu kedua bulan Juli 2019.
”Diharapkan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti," imbuhnya.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK 07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
”Kami harap dengan adanya sosialisasi itu tercipta pemahaman bersama dengan baik dan benar oleh Bidang Anggaran dan Bidang Pendapatan terkait teknis penganggaran pemantauan, evaluasi maupun pelaporan ke Kementrian Keuangan RI,” tambahnya.
Peserta sosialisasi merupakan seluruh kabid pendapatan dan kabid anggaran kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.
Pendapatan bagi hasil cukai tembakau Gorontalo Rp7,3 miliar
Minggu, 7 Juli 2019 20:01 WIB