Palu (ANTARA GORONTALO) - Keluarga I Wayan Hery C tersangka kasus penistaan
agama melalui media sosial di Kota Palu beberapa hari lalu, meminta maaf
dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Rabu,
mengatakan keluarga korban juga bersedia minta maaf di media massa jika
memang itu dibutuhkan.
Meski sudah meminta maaf, katanya, proses hukum terhadap kasus
tersebut tetap dilakukan karena perbuatannya melanggar Undang-Undang
Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial
yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum.
Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp6 miliar.
Tersangka yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu
itu membuat status di media sosial karena terganggu suara takbir
menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.
Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi.
Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10) dan
telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.
Utoro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing
terhadap kasus penistaan agama tersebut karena kasusnya sudah ditangani
kepolisian.
Dia juga mengatakan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud
melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada
kasus hukum.
"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di
media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar
mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro.
Keluarga tersangka penistaan agama minta maaf
Rabu, 8 Oktober 2014 20:47 WIB