Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para pelaku usaha sektor properti dan real estate agar dapat segera memenuhi janji untuk merealisasikan pertumbuhan sekitar 10 persen sampai 15 persen.
“Jadi kapan sektornya capai 10 persen sampai 15 persen per tahun pertumbuhannya,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu.
Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan terkait kinerja industri properti yang hanya tumbuh sekitar 3,5 persen dalam lima tahun terakhir dan masih jauh dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sekitar 5 persen.
“Dari sisi nilai tambah properti terhadap perpajakan tax rationya juga di bawah nasional. Mereka (sektor properti) hanya sekitar 3,5 persen,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah selama ini sudah memberikan berbagai kebijakan yang menguntungkan dalam mendukung pertumbuhan sektor tersebut namun masih belum menunjukkan tren yang lebih baik.
Ada enam kebijakan insentif fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor properti yaitu memberikan subsidi, peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN untuk rumah korban bencana alam.
Selanjutnya, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM, penurunan tarif PPh Ps 22 atas hunian mewah, serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah.
“Itu dilakukan untuk mendorong gairah konsumsi dan investasi atas produk properti,” ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sudah sesuai dengan permintaan para pelaku usaha properti karena mereka menganggap bahwa pertumbuhan sektor ini terkendala oleh nilai pajak yang tinggi dan harus dibayarkan.
Ia menuturkan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) awalnya berada pada batasan Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, sekarang dinaikkan menjadi Rp30 miliar.
Selain itu, nilai pajak yang dipungut juga diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen karena para pengusaha meminta adanya revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 pasal 22 mengenai pajak pemotongan untuk jual beli properti.
Sri Mulyani menambahkan, adanya simplifikasi atau penyederhanaan untuk validasi PPh penjualan tanah dan bangunan juga telah sesuai dengan permintaan pelaku usaha properti.
“Itu kita kasih melalui tata cara untuk bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh nya dibuat sesimpel mungkin. Jadi orang merasa seluruh halangan untuk membeli properti kita ringankan,” ujarnya.
Ia berharap dengan naiknya pertumbuhan sektor properti dan real estate maka dapat menggerakkan industri lain seperti material, logistik, bidang jasa, serta keuangan dan perbankan melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
“Sektor konstruksi dan real estate properti punya karakter yang sangat baik karena dia punya linkage besar,” katanya.
Menkeu Sri Mulyani tagih janji sektor properti tumbuh 10 persen
Rabu, 18 September 2019 17:27 WIB