Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo untuk dapat memilih sosok Jaksa Agung yang berani terutama dalam menuntaskan beragam kasus pelanggaran HAM berat.
Siaran pers Kontras yang diterima di Jakarta, meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar memilih Jaksa Agung yang memiliki integritas, keberanian dan prioritas penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM.
Hal itu karena penegakan hukum dan keadilan atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus dinantikan korban dan keluarga korban.
Selain itu pelanggaran HAM berat masa lalu adalah persoalan kebangsaan yang telah menjadi komitmen bersama untuk diselesaikan, sebagaimana disebutkan dalam TAP MPR V/2000.
Sebab itu, Kontras mendesak agar Jaksa Agung yang dipilih harus berani dan bertindak untuk memprioritaskan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat.
Hal ini juga dinilai sejalan dengan amanah UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan Hak Asasi Manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
UU itu juga memberikan mandat kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, diantaranya kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) oleh UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Di tempat terpisah, Direktur Social Movement Institute Yogyakarta Eko Prasetyo berharap Jaksa Agung baru yang akan dipilih Presiden Joko Widodo mampu menyelesai persoalan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami belum tahu Jaksa Agung-nya nanti siapa, tapi paling tidak harus dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM) yang belum tuntas," kata Eko Prasetyo.
Menurut dia Kejaksaan Agung memiliki banyak pekerjaan rumah kasus pelanggaran HAM yang harus diprioritaskan ditangani. Salah satu di antaranya yang paling prioritas, menurut dia, yakni kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 30 September 1965 (G30S PKI).
Eko menilai, Presiden Joko Widodo perlu merealisasikan komitmennya saat kampanye dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kontras Desak Jokowi Pilih Jaksa Agung Berani
Rabu, 12 November 2014 8:19 WIB