Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyatakan, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mesti dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta karena telah sesuai dengan konstitusi.
"Demi Konstitusi, Basuki Tjahaja harus dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Ketua Umum Ayub Manuel dalam siaran pers GMKI yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ayub Manuel, setelah DPRD DKI mengumumkan dan mengusulkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur Definitif maka dengan demikian, Ahok dapat dilantik.
"Sesuai Perpu nomor 1 tahun 2014, Ahok sudah dapat dilantik di oleh Presiden di ibukota negara," ujar Ayub.
Ketum GMKI mengatakan, masyarakat DKI Jakarta juga tidak perlu mengkhawatirkan ancaman dari berbagai pihak terkait pelantikan Ahok.
Hal itu, lanjutnya, karena konstitusi sudah mengamanatkan untuk Ahok dapat dilantik." Pihak Kepolisian tentu dapat mengantisipasi berbagai hal terkait keamanan. Percayakan saja pada pihak kepolisian," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat ibukota menantikan kerja-kerja nyata dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta setelah Ahok benar-benar dilantik sebagai pemimpin yang definitif.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah menerima usul DPRD DKI Jakarta terkait pengangkatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.
"Surat dari Ketua DPRD DKI tentang usul Gubernur DKI Jakarta sudah diterima Kemendagri. Saya akan melaporkan langsung ke Sekretaris Negara Prayitno besok (Sabtu, 15/11)," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Jumat (14/11) malam.
Berdasarkan surat dari DPRD DKI Jakarta tersebut, Mendagri berkewajiban meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo guna penerbitan Keppres bagi Ahok.
Akan ada dua Keppres yang diterbitkan, yakni pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan pengangkatannya sebagai Gubernur hingga akhir masa jabatan 2017.
Sementara itu terkait waktu pelantikan, Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi wewenang Setneg dalam menentukan kapan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017.
GMKI Harapkan Ahok Dilantik Gubernur
Sabtu, 15 November 2014 10:22 WIB