Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo mengenakan Rompi Anti Terlambat Peningkat Kinerja (ROMBAK) saat bekerja di Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (3/8). Pemerintah Kabupaten Gorontalo mewajibkan ASN dilingkungan Setda yang terlambat datang ke kantor dan tidak mengikuti apel pagi untuk mengenakan rompi tersebut hingga pulang kantor. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)