Ibu dan anak yang menjadi tersangka prostitusi dalam jaringan (daring/online) berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yaitu H (54) dan D (30) resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kami (jaksa). Kedua tersangka ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu Lidya di Padang, Senin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejari Padang, di Jalan Gajah Mada.
Sebelum digiring menuju Rutan Anak Air Padang, tersangka H dan anaknya D menjalani proses administrasi.
Jaksa menerangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 17 Undang-undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keduanya diproses dalam berkas terpisah, dan terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan pihaknya segera menyiapkan dakwaan untuk kasus yang sempat menjadi perhatian itu.
"Secepatnya disiapkan dakwaan, agar kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kasus itu adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).
Kasus mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).
Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.
Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Hari ini penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kami (jaksa). Kedua tersangka ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu Lidya di Padang, Senin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejari Padang, di Jalan Gajah Mada.
Sebelum digiring menuju Rutan Anak Air Padang, tersangka H dan anaknya D menjalani proses administrasi.
Jaksa menerangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 17 Undang-undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keduanya diproses dalam berkas terpisah, dan terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan pihaknya segera menyiapkan dakwaan untuk kasus yang sempat menjadi perhatian itu.
"Secepatnya disiapkan dakwaan, agar kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kasus itu adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).
Kasus mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).
Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.
Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020