Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo belajar penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Jawa Timur, karena daerah itu selama sembilan tahun berturut-turut menjadi yang terbaik secara nasional.
“Kami ingin belajar bagaimana LPPD bisa lebih baik di tahun 2020. Oleh karena itu penting bagi kami untuk menggelar bimbingan teknis bagi aparatur di sini,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Dahlan Mantu saat dihubungi dari Gorontalo, Senin.
Menurut Dahlan, sejak tahun 2019 penyusunan LPPD jauh lebih kompleks. Ada beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang perlu disinkronkan dengan pihak Kemendagri selaku penilai dan tim dari Pemprov Jatim.
“Bimtek ini sebagai tindaklanjut dari sosialisasi PP tentang Penyusunan LPPD oleh Kemendagri yang menghadirkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Harapannya setiap OPD menguasai tata cara pelaporan yang baik dan benar,” imbuhnya.
LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembatuan selama satu tahun anggaran.
Sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2019, LPPD dilaporkan kepada Presiden melalui menteri paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil LPPD selanjutnya akan dinilai oleh pemerintah pusat melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
“Kami ingin belajar bagaimana LPPD bisa lebih baik di tahun 2020. Oleh karena itu penting bagi kami untuk menggelar bimbingan teknis bagi aparatur di sini,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Dahlan Mantu saat dihubungi dari Gorontalo, Senin.
Menurut Dahlan, sejak tahun 2019 penyusunan LPPD jauh lebih kompleks. Ada beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang perlu disinkronkan dengan pihak Kemendagri selaku penilai dan tim dari Pemprov Jatim.
“Bimtek ini sebagai tindaklanjut dari sosialisasi PP tentang Penyusunan LPPD oleh Kemendagri yang menghadirkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Harapannya setiap OPD menguasai tata cara pelaporan yang baik dan benar,” imbuhnya.
LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembatuan selama satu tahun anggaran.
Sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2019, LPPD dilaporkan kepada Presiden melalui menteri paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil LPPD selanjutnya akan dinilai oleh pemerintah pusat melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020