Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filing. 

"Saya tadi sudah melaporkan SPT pajak lewat e-filing. Jadi bagi masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP, maka wajib untuk lapor pajak," kata Rusli usai melaporkan pajak pribadinya bersama dengan tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo di rumah dinas gubernur, Kamis.

Ia menambahkan masih banyak masyarakat Gorontalo yang punya NPWP. tetapi belum melaporkan SPT tahunannya. 

Untuk itu sebelum tanggal 31 maret 2020 sesuai batas waktu yang ditentukan, laporan pajak harus sudah selesai.

"Dengan e-filing, lapor dimana saja kapan saja, semakin murah.  Tidak perlu ke kantor pajak," imbuhnya.

Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Daud Suranto, mengatakan tahun ini pemerintah menargetkan nilai kepatuhan terhadap pelaporan SPT masyarakat meningkat.  

Menurutnya segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing.

"Secara statistik dari sekitar 60.000 yang wajib SPT, baru sekitar 40.000 yang melaporkan SPT. Jadi masih banyak masyarakat Gorontalo yang belum melaporkan SPT. Tetapi jika dibandingkan dengan daerah lain, Gorontalo termasuk cukup patuh terhadap pelaporan SPT," ungkapnya.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring atau online. C

Melalui satu situs www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan.**

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020