Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran, mengimbau masyarakat di daerah itu, khususnya para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal atau sebelum batas jatuh tempo 31 Maret 2017.
"Saya sudah menyampaikan SPT lebih awal, bahkan ikut memanfaatkan aplikasi "e-biling" untuk melaporkan kewajiban tersebut secara online dan real time," ujar Roni di Gorontalo, Selasa.
Menurut dia, fasilitas penyampaian atau pelaporan SPT secara elektronik yang telah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak, sangat memudahkan masyarakat atau wajib pajak, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda apalagi memenuhi kewajiban tersebut nanti setelah batas waktu yang ditentukan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukannya lebih awal kata Roni, dipastikan akan lebih nyaman sebab kewajiban tersebut dilakukan tanpa wajib pajak diburu oleh batas waktu.
Maka ia mengimbau, masyarakat atau wajib pajak pun menerapkan hal yang sama, mengingat penting dan bermanfaatnya pelaporan SPT tersebut.
Ia bahkan mengaku, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah tersebut akan menerapkan hal yang sama, bahkan ikut mempublikasikan secara luas kepada masyarakat wajib pajak di daerah ini.
Agus Budirahardjo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Gorontalo mengatakan, secara resmi Wakil Bupati telah melakukan pelaporan SPT lebih awal memanfaatkan aplikasi "e-biling".
Tidak hanya itu, beliau pun menjadi salah satu pejabat daerah atau Wakil Kepala Daerah yang telah mempelopori kewajiban tersebut, termasuk menjadi pelopor "tax amnesty" dengan melaporkan seluruh harta bendanya yang bergerak maupun tidak bergerak, serta memenuhi seluruh kewajiban yang harus ditunaikan.
Gerakan sadar pajak dan pelaporan SPT lebih awal yang dicontohkan Wakil Bupati ini, diharapkan secara total ikut dilaksanakan masyarakat wajib pajak di daerah ini sebagai bentuk dukungan terhadap jalannya pembangunan khususnya di Gorontalo.