Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ‎telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam ‎surat panggilan kedua tersebut, Said Didu diminta hadir ke Kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (11/5) pekan depan.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua tersebut. Surat itu berisi penjadwalan ulang dari panggilan pertama, Senin (4/5) lalu.

"Iya surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan pekan depan, Senin (11/5)," kata Helvis saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Helvis menegaskan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan tersebut. Dia dan beberapa pengacara lain akan mendampingi pemeriksaan Said.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan Said akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Namun Said Didu tidak hadir pada panggilan pertama pada Senin (4/5), dengan alasan mematuhi PSBB di DKI Jakarta. Said melalui pengacaranya, Helvis meminta penjadwalan ulang.

Menkomaritim dan Investasi Luhut BP membawa Said Didu ke jalur hukum, karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sedangkan dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020