Hal tersebut disampaikannya, dalam menyikapi polemik antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dengan mantan Sekertaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu yang berujung pelaporan polisi.
"Kalau tidak sesuai prosedur tidak boleh, kan ada hukum jual beli tanah, siapa pemilik tanah?, harga berapa?, penjual siapa? kan harus clear. Kalau ada yang tidak sesuai prosedur hukum bisa bicara," ucap Yandri di Tangerang Selatan, Kamis.
Ia menegaskan, kepala daerah khususnya tingkat desa agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
"Ini kita perlu dikonfirmasi, perlu diteliti kebenarannya (keterlibatan kades. Red), jangan sampai masyarakat jadi korban," katanya.
Dalam hal ini, Yandri juga menyarankan, bahwa perlu adanya konfirmasi yang tepat dan berdasarkan fakta valid dalam pembuktian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tersebut.
Sebab, jangan sampai kedepannya dari pernyataan yang sudah disampaikan ke publik itu, kembali menimbulkan konflik sosial yang mengancam pada kestabilan proses pembangunan dalam negeri.
"Saya kira semua persoalan harus diluruskan dengan sebenar-benarnya, kalau memang informasi itu benar ada tanah masyarakat yang mungkin di luar pengetahuan masyarakat itu sudah dibeli atau dengan murah, saya tidak setuju," ungkapnya.
Selain itu, peran swasta sebagai pelopor dalam pembangunan suatu daerah harus turut serta membangun komunikasi dan kolaborasi yang baik bersama masyarakat agar mewujudkan keadilan kepada semua pihak.
"Artinya pihak perusahaan atau pihak yang ingin melakukan pembangunan harus melibatkan masyarakat. Saya kira perlu komunikasi yang bagus, bilamana ada komunikasi tersumbat, maka komunikasi dengan baik jadi perlu dikonfirmasi ulang apakah pernyataan Said Didu itu benar atau tidak," terangnya.
Dia menambahkan, persoalan yang saat ini terjadi diharapkan agar segera diselesaikan dengan cepat, baik itu dari pihak Apdesi maupun Said Didu bisa menemukan solusi tepat sebagaimana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah itu.
"Saya kunjungi terutama persoalan lingkungan, pencemaran industri terutama ada rencana PIK 2 itu. Memang keresahan itu ada. Tapi ini yang benar-benar kita pastikan apakah informasi itu ada atau tidak saya cari informasi dahulu," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang telah memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes ingatkan kades tidak cawe-cawe pembebasan lahan