Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief sebagai saksi dalam kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"HA dijadwalkan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
HA merupakan pewawancara dan yang merekam wawancaranya dengan Said Didu.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.
Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui situs berbagi video, YouTube.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti isu persiapan pemindahan ibu kota negara yang masih terus berjalan di tengah usaha Pemerintah menangani pandemi COVID-19.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim, Said Didu akhirnya memenuhi agenda pemeriksaan pada Jumat (15/5). Dalam pemeriksaan yang memakan waktu 12 jam itu, ada 50 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Said.