Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) setempat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo.

Santunan tersebut diterima langsung Romi Mohamad, selaku suami dari almarhumah Misranda Butolo yang merupakan anggota Korpri dan juga ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Tilongkabila di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, Rabu.

Ishak Ntoma mengatakan, Pemkab Bone Bolango dalam hal ini pengurus Korpri Bone Bolango telah melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, selama ini iuran Korpri Bone Bolango hanya dimanfaatkan atau hanya bisa memberikan santunan kematian sebesar Rp5 juta kepada keluarga atau ahli waris PNS yang merupakan anggota Korpri yang aktif menyetor iuran jika mengalami risiko meninggal dunia. Namun dengan adanya tawaran dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya melihat peluang ini sangat bermanfaat bagi ASN yang aktif menyetor iuran Korpri. 

"Setelah kerja sama dilakukan, ada anggota Korpri yang baru beberapa hari aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko meninggal dunia, itu langsung tercover lewat program BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta," ujarnya.

Sekda pun mengaku bersyukur karena mulai tahun 2020 ini santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan naik dua kali lipat dari sebelumnya hanya Rp24 juta sekarang sudah menjadi Rp42 juta.

"Setiap anggota Korpri dengan iuran sebesar Rp12.874 atau sekitar Rp13.000 perbulannya, tapi kita bisa mendapatkan manfaat santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta," bebernya.

Oleh karena itu, atas nama pemerintah daerah khususnya pengurus Korpri, Ishak Ntoma yang Ketua Korpri setempat menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, yang selama ini telah memberikan bukti nyata dengan penuh tanggungjawab dan menyakinkan kepada semua ASN yang merupakan anggota Korpri Bone Bolango.

"Bahkan BPJS Ketenagakerjaan dengan begitu cepat memroses pencairan klaim santunan JKM dengan persyaratan yang tidak terlalu sulit, sehingga ini sungguh sangat membanggakan dan menggembirakan keluarga ASN maupun anggota Korpri yang berduka," jelas Ishak.

Sementara itu, Account Representative Khusus (ARK) Bayu Purnama Ridjadi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan Pemkab Bone Bolango sudah melaksanakan beberapa item kerja sama, di antaranya terkait dengan kerja sama pada pekerja rentan atau bukan penerima upah. Kemudian dengan Korpri juga dengan beberapa OPD yang membutuhkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Salah satunya kerja sama itu, dengan Korpri. Sebagai bukti nyata kerja sama dengan Korpri setempat, kita dari BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan dan menyerahkan klaim santunan JKM sudah lebih dari Rp300 juta, itu pendaftaran anggota Korpri per Januari 2020," katanya.

Bayu menjelaskan, jadi ketika sudah daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mengalami risiko. Apapun risikonya harus kita lindungi berapa pun biayanya dan berapa pun yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan.

"Yang penting sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami tidak melihat kapan dia terjadi risiko. Itu kami bayarkan santunannya. Selain dengan Korpri Bone Bolango, BPJS Ketenagakerjaan juga telah melaksanakan kerja sama dengan Korpri Pohuwato dan Korpri Boalemo," pungkas Bayu.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020