Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengikutsertakan para pekerja informal di daerah itu dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berupaya agar pekerja di sektor informal yang ada di desa-desa, masuk dalam program BPJS ketenagakerjaan. Khususnya mereka yang berkategori rentan, seperti petani, nelayan, pemanjat kelapa, buruh bangunan, dan pekerja serabutan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Wahab Paudi, di Gorontalo, Sabtu.
Pemerintah daerah, katanya, telah melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Agar para pekerja tersebut mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program prioritas yang akan diikuti adalah, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai sampai sembuh.
"Apabila terjadi kematian maka peserta akan mendapatkan santunan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merinci santunan yang akan diberikan," katanya.
Ia menjelaskan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).
Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp48 juta.
Ditambah besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari 3 tahun.
Untuk ahli waris jenjang TK, SD sebesar Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, Strata 1 (S1) Rp12 juta per tahun dan maksimal selama 5 tahun.
Beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak, dan besaran nilai tersebut akan diterimakan untuk masing-masing anak.
"Jika anaknya 2 orang, maka nominal tersebut akan dikalikan 2," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dengan cara meluncurkan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan mengurangi beban masyarakat desa.
"Pemerintah daerah berusaha agar tenaga kerja informal desa berkategori rentan tersebut mendapatkan jaminan dalam menjalankan aktivitas," katanya.
Pendataan jumlah pekerja di sektor informal di 123 desa, tersebar di 11 kecamatan, akan dilakukan masing-masing pemerintah desa. "Kami tinggal menunggu data valid, untuk kemudian menyosialisasikan program ini secara luas," demikian Abdul Wahab Paudi.